Kementrian Departemen Agama RI melarang kegiatan usaha Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang menggunakan sistem MLM, berdasarkan surat dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh no. Dj.VII/HJ-09/10839/2012. Berikut salinan surat edarannya :
Termasuk di dalamnya informasi mengenai : Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mencabut rekomendasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan sertifikasi Syariah terhadap PT Arminareka Perdana tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PBLS) atau Multilevel Marketing (MLM) sejak tanggal 13 Agustus 2012.
No comments:
Post a Comment